Persatuan Guru Kecewa Pasal Tunjangan Profesi Hilang dalam RUU Sisdiknas PGRI Tegaskan 5 Hal Ini

Persatuan Guru Kecewa Pasal Tunjangan Profesi Hilang dalam RUU Sisdiknas, PGRI Tegaskan 5 Hal

Diposting pada

Persatuan Guru Kecewa Pasal Tunjangan Profesi Hilang dalam RUU Sisdiknas, PGRI Tegaskan 5 Hal Ini – Persatuan Pendidikan dan Guru (P2G) menyoroti pasal yang hilang tentang “Tunjangan Profesi Guru” (TPG) dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Sebagai informasi, sejak 24 Agustus 2022 pemerintah telah resmi mengusulkan RUU Sistem Pendidikan Nasional untuk masuk dalam Program Legislasi Prioritas Nasional (Prolegnas) di DPR RI.

Koordinator P2G Nasional Satriwan Salim mengatakan pihaknya sangat terkejut dengan hilangnya pasal tunjangan kerja. Beliau menjelaskan, “Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau guru, tidak ditemukan klausul tentang hak guru untuk menerima tunjangan profesi bagi guru. Pasal ini hanya memuat klausul “penghasilan/upah dan tunjangan sosial”.

Klausul yang dimaksud Satriwan tertuang dalam Pasal 105 Huruf A RUU Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini menjadi masalah karena RUU Sistem Pendidikan Nasional direncanakan untuk menghapus dan menggabungkan 3 undang-undang sebelumnya yang terkait dengan pendidikan, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Pasal 105 Huruf A RUU Sistem Pendidikan Nasional

Dalam UU Guru dan Dosen, pemberian tunjangan profesi guru secara tegas diatur dalam Pasal 16 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang sudah memiliki sertifikat guru bersertifikat yang ditetapkan oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Selanjutnya, peraturan tersebut menjelaskan bahwa tunjangan profesi diberikan setara dengan gaji pokok seorang guru, yang diperoleh dari APBN, baik APBN maupun APBD.

“Melihat perbandingan tunjangan profesi guru yang sangat kontradiktif antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas RUU Sisdiknas berpotensi kuat merugikan jutaan guru di Indonesia,” kata Satriwan.

Beliau mengatakan, hilangnya pasal Tunjangan Profesi Guru dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional akan membuat jutaan guru dan keluarganya sangat frustasi.

“RUU Sistem Pendidikan Nasional yang menghapus tunjangan profesi guru merupakan mimpi buruk bagi jutaan calon guru dan guru beserta keluarganya. Penghapusan tunjangan profesi guru saat ini menjadi perdebatan serius di internal organisasi guru,” tambah beliau.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengklaim dalam perencanaan dan penyusunan RUU Sistem Pendidikan Nasional, pemerintah telah mengundang puluhan lembaga dan organisasi untuk memberikan masukan terhadap RUU Sistem Pendidikan Nasional dan Naskah Akademiknya pada versi awal .

Hingga saat ini, pemerintah sedang membuka RUU Sistem Pendidikan Nasional versi Agustus 2022 kepada publik melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.

5 Catatan Penting PGRI Berdasarkan hal tersebut di atas

Melalui rilis resmi, PGRI memberikan pengamatan sebagai berikut:

  1. Pembahasan UU Sisdiknas masih memerlukan kajian mendalam dan dialog terbuka yang melibatkan banyak pemangku kepentingan pendidikan termasuk organisasi profesi PGRI, dan tidak perlu terburu-buru.
  2. Guru dan dosen adalah profesi, dalam melaksanakan tugas profesionalnya berhak mendapat pengasuhan berupa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
  3. Kembalikan bunyi  Pasal 127 Ayat 1-10 sebagaimana tertulis dalam draft versi April 2022 yang memuat tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus, tunjangan honorer, dan lain-lain.
  4. Pemberian tunjangan profesi kepada guru dan dosen merupakan keharusan bagi pemerintah sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan terhadap profesi guru dan dosen.
  5. PGRI akan terus memperjuangkan hak-hak profesional yang melekat pada diri guru dan dosen.

Meski hilangnya klausul terkait TGD telah melukai rasa keadilan guru, Ketua Umum PGRI memastikan guru tidak mogok mengajar atau berdemonstrasi di jalanan, tetapi tetap berkomitmen memberikan layanan pendidikan terbaik.

“Namun kami (PGRI) akan terus memperjuangkan kesejahteraan guru secara konstitusional, termasuk dengan bertemu dengan pejabat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Komite X DPR RI,” kata Unifah.

Penjelasan Kemendikbudristek tentang RUU Sistem Pendidikan Nasional

Anindito Aditomo menjelaskan dalam kapasitasnya sebagai Kepala Badan Pengkajian dan Standar Kurikulum Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bahwa keberadaan UU Sisdiknas justru membuat semua guru mendapatkan penghasilan yang layak.

“Melalui RUU Sisdiknas, Kemendikbud memperjuangkan semua guru memiliki pendapatan yang layak. Saat ini, para guru harus mengantri untuk PPG sebelum mereka mendapatkan pendapatan yang layak. Ini yang ingin kita koreksi.

Semua guru Yang menjalankan tugasnya sebagai guru otomatis mendapatkan penghasilan yang layak, tanpa harus mengantri PPG dan menunggu sertifikasi terlebih dahulu,” jelas Anindito.

Anindito juga menegaskan bahwa Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional memastikan bahwa guru yang telah menerima tunjangan pekerjaan, baik ASN maupun non-ASN, akan tetap menerima tunjangan profesi hingga pensiun.

“Bagi pendidik ASN yang belum mendapatkan tunjangan profesi, peningkatan pendapatan diberikan melalui pengaturan di mana guru ASN non-akreditasi menerima penghasilan – termasuk tunjangan – sesuai dengan UU ASN,” lanjut Anindito.

Tidak hanya mengatur pendapatan guru ASN, tetapi juga mengatur guru swasta yang belum menerima tunjangan profesi.

Beliau menjelaskan menjelaskan, “Untuk guru swasta yang tidak menerima tunjangan profesi, peningkatan pendapatan dilakukan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah yang memungkinkan lembaga menawarkan gaji yang lebih tinggi kepada gurunya. Selain itu, skema ini membuat lembaga pendidikan lebih mampu mengelola sumber daya manusianya. sumber daya.” Anindeto.

RUU Sistem Pendidikan Nasional tidak memuat aturan tentang bonus profesional bagi guru, tetapi guru nantinya bisa mendapatkan penghasilan yang lebih tinggi.

Anindeto menyimpulkan, “Melalui RUU Sisdiknas, guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi bisa langsung mendapatkan peningkatan pendapatan. Guru-guru ini tidak perlu menunggu lama untuk PPG untuk mendapatkan penghasilan yang layak.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *