Mimpi Buruk Bagi Guru, Tunjangan Profesi Guru Dihapus di RUU Sisdiknas

Mimpi Buruk Bagi Guru, RUU Sisdiknas Hapus Tunjangan Profesi Guru

Diposting pada

Persatuan Pendidikan dan Guru (P2G) menyayangkan tidak ada ketentuan tunjangan profesi guru (TPG) dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional. RUU Sisdiknas Hapus Tunjangan Profesi Guru  adalah mimpi buruk bagi jutaan guru.

P2G mengaku telah mempelajari dengan seksama isi RUU Sisdiknas, khususnya pasal yang berkaitan dengan guru.

Dalam Pasal 105 huruf a-h, tidak terdapat satu ayat pun mengenai “Hak guru untuk menerima tunjangan profesi guru”. Pasal ini hanya memuat klausul pendapatan/upah dan jaminan sosial.

RUU Sisdiknas Hapus Tunjangan Profesi Guru

Pasal 105 Dalam melaksanakan tugas profesionalnya, pendidik berhak:

a. Memperoleh penghasilan/upah dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. UU Guru dan Dosen Pemerintah secara tegas mengatur pasal tentang tunjangan profesi bagi guru.

Pasal 16 ayat (1) “Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 15 ayat (1). “kepada guru yang telah memiliki sertifikat guru yang ditunjuk oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Ayat (2) “Tunjangan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar satu (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada jenjang, masa kerja yang sama. dan kualifikasi.”

Ayat (3) “Tunjangan kerja dialokasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).”

Koordinator Nasional menjelaskan: “Mengingat perbandingan tunjangan profesi guru yang sangat kontradiktif antara RUU Sistem Pendidikan Nasional dan UU Guru dan Dosen, jelas bahwa RUU Sisdiknas memiliki potensi yang kuat untuk merugikan jutaan guru Indonesia. ”

Dari P2G Satriwan Salim, dalam siaran persnya, Senin (29/8/2022). Satriwan melanjutkan, hilangnya TPG dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional akan membuat jutaan guru dan keluarganya sangat frustasi.

“UU Sisdiknas penghapusan TPG merupakan mimpi buruk bagi jutaan calon guru dan guru beserta keluarganya.

Mimpi Buruk Bagi Guru

Pembahasan RUU Sisdiknas Hapus Tunjangan Profesi Guru saat ini menjadi perdebatan serius dalam internal organisasi guru dan WAG (Whatsapp Grup) Guru,” lanjut guru SMA tersebut.

“Dalam RUU Sisdiknas bulan Februari pasal 118 ayat 2 dan RUU bulan Mei ayat 3 pasal 102, masih jelas ada ketentuan yang tegas mengenai tunjangan profesi bagi guru, tapi anehnya dalam RUU Sisdiknas, yang disampaikan ke DPR RI Agustus Sekarang, ternyata pasalnya tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Pengecualian bagi Guru, dan ini bisa disebut pasal korupsi,” ujarnya. “Kami hanya meminta satu, tolong sertakan hak-hak guru seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG) secara eksplisit dalam UU Sisdiknas sebagaimana yang tertuang dalam UU Guru dan Dosen,” kata Satriwan.

Kepala Advokasi P2G, Iman Zanat Al-Haeri menambahkan, guru dan organisasi profesi guru harus benar-benar memperjuangkan agar pasal tentang tunjangan profesi guru masuk kembali ke dalam RUU sistem pendidikan nasional.

“Kita para guru wajib berjuang bersama agar Tunjangan Profesi Guru (TPG) tetap ada dalam RUU Sisdiknas. Kalau bukan kita guru yang memperjuangkan nasib dan masa depan kita, siapa lagi?” kata guru honorer ini.

Iman sangat menyayangkan mengapa Kemendikbudristek ingin menghapus pasal TPG dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional. Sedangkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sudah jelas tertulis dalam UU Guru dan Dosen selama ini. Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah cara pemerintah meningkatkan harkat dan martabat guru.

Sehingga guru berjas bisa merasakan kehidupan yang lebih baik.

“P2G juga menghimbau kepada seluruh pemangku kepentingan bidang pendidikan dan masyarakat Indonesia, pada umumnya untuk mencermati proses pembahasan RUU Sisdiknas yang sudah masuk dalam Badan Legislasi DPR RI. lahirnya RUU Sisdiknas menjadi ancaman bagi kesejahteraan guru dan keluarganya”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *